Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan satu orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Dia buka suara soal alasan menembaki mobil tersebut.
�Pengakuannya, dia ingin menghentikan mobil itu,� kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.
Ternyata, kata Agung, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi delapan orang itu tak juga berhenti. Akhirnya dengan menggunakan senjata laras panjang, Brigadir K terus menembak hingga tujuh kali.
Peluru Brigadir K menyasar ke mana-mana. Salah satu penumpang, Surini (54), tewas dengan luka tembak di dada, perut, dan paha. Sedangkan beberapa penumpang lain terluka, termasuk satu anak berusia 3 tahun yang terkena rekoset (pantulan) peluru.
�Dari keterangan saksi, sopir kabur karena tak punya SIM. Alasan kedua, pelat mobilnya palsu. Yang terpasang pelat BG, tapi aslinya B,� jelas Agung, yang juga mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Kepolisian masih menyelidiki kepemilikan mobil tersebut. �Apakah betul-betul dibeli atau apakah hal lain, masih kami telusuri,� jelas Agung.



